Prisipnya SI adalah merupakan dokumen perintah kerja kepada pihak pengangkutan untuk mengangkutan barang ekspor milik eksportir. Didalam SI ini wajib disebutkan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanggal dan nomer SI
2. Nama perusahaan pengangkut yang ditunjuk (pelayaran, penerbangan)
3. Nama eksportir (pengirim barangg)
4. Nama importir (penerima barang) di luar negeri
5. Nama komiditas yang diekspor
6. Jumlah dan jenis pengemas (jika menggunakan kontainer, maka sebutkan jumlah kontainer dan ukuran yang diminta)
7. Berat bersih dan berat kotor + kubikasi
8. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
9. Rencana tanggal ekspor
10. Tanggal suffing (muat barang) dan lokasinya
11. Metode pembayaran ongkos pengangkutan (dimuka atau di kemudian setelah barang sampai)
12. Catatan lain yang dipandang perlu disertakan
2. Nama perusahaan pengangkut yang ditunjuk (pelayaran, penerbangan)
3. Nama eksportir (pengirim barangg)
4. Nama importir (penerima barang) di luar negeri
5. Nama komiditas yang diekspor
6. Jumlah dan jenis pengemas (jika menggunakan kontainer, maka sebutkan jumlah kontainer dan ukuran yang diminta)
7. Berat bersih dan berat kotor + kubikasi
8. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar
9. Rencana tanggal ekspor
10. Tanggal suffing (muat barang) dan lokasinya
11. Metode pembayaran ongkos pengangkutan (dimuka atau di kemudian setelah barang sampai)
12. Catatan lain yang dipandang perlu disertakan
Contoh Shipping Instruction (SI)
Berikut adalah Format Contoh Shipping Instruction (SI) untuk kepentingan pemuatan barang dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Kalimantan, Sulawesi dll. Format ini berlaku untuk berbagai jenis komoditi seperti Batu Bara, Iron Ore, Stone dll.
Alur/Skema Barang Ekspor
1. Eksportir mengirimkan "Shipping Instruction" (SI) kepada pelayaran (meminta/booking space kapal/container kosong)
2. Shipping memberikan "Booking Confirmation", berisi konfirmasi ketersediaan container, space kapal yang sesuai tujuan, dan tempat yang ditunjuk untuk pengambilan container (depo container).
3. Eksportir menghubungi perusahaan angkutan/ trucking (menyewa truck)
4. Perusahaan / trucking melakukan pengambilan container kosong di depo dengan berbekal "Booking Confirmation" dari eksportir yang dibuat oleh shipping.
5. Container kosong diangkut ke pabrik untuk pemuatan barang ekspor (stuffing).
6. Selama stuffing, eksportir membuat "Commercial Invoice", "Packing list" dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai.
7. Bea cukai memberikan perstujuan ekspor "Nota Pelayanan Ekspor" (NPE).
8. Berbekal NPE, barang / container diangkut dan masuk ke pelabuhan.
9. Container naik ke kapal dan berangkat ke pelabuhan tujuan luar negeri.
10. Setelah kapal berangkat, Shipping menerbitkan "Bill of Lading" dokumen angkutan/ beaya kapal.
11. Dokumen ekspor yang meliputi a.Commercial Invoice, b.Packing List, c.B/L dari shipping dikirim oleh eksportir ke pembeli di luar negeri.
12. Dengan dokumen yang diterima dari eksportir, pembeli di luar negeri dapat mengambil barangnya/ container ke pelabuhan tujuan/ bongkar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar